Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa


Dalam hukum pidana, terdapat dua jenis delik utama, yaitu delik aduan dan delik biasa. Kedua jenis delik ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal pengaduan, penuntutan, dan pelaksanaan hukuman. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi perbedaan antara delik aduan dan delik biasa serta implikasi hukum yang terkait.

Definisi Delik Aduan dan Delik Biasa

Delik aduan, seperti namanya, adalah delik yang memerlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan atau pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus tersebut. Dalam delik aduan, proses penuntutan dan pengadilan hanya akan dimulai jika ada pengaduan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Contoh delik aduan termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, atau penganiayaan ringan.

Di sisi lain, delik biasa adalah delik yang dapat dituntut dan diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Dalam delik biasa, penuntutan dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang ada. Jadi, jika seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam delik biasa, aparat penegak hukum dapat menuntut dan mengajukan kasus ke pengadilan tanpa perlu pengaduan dari pihak yang dirugikan. Contoh delik biasa meliputi pencurian, perampokan, atau pembunuhan.

Perbedaan dalam Pengaduan

Salah satu perbedaan mendasar antara delik aduan dan delik biasa terletak pada proses pengaduan. Dalam delik aduan, pihak yang dirugikan harus secara aktif mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum. Tanpa adanya pengaduan, penuntutan tidak dapat dilakukan. Hal ini memberikan kekuasaan kepada pihak yang dirugikan untuk memutuskan apakah mereka ingin melanjutkan proses hukum atau memaafkan pelaku tindakan tersebut.

Namun, dalam delik biasa, pihak yang dirugikan tidak perlu mengajukan pengaduan secara langsung. Aparat penegak hukum dapat melakukan penuntutan berdasarkan bukti yang ada dan kepentingan masyarakat umum. Ini berarti bahwa meskipun pihak yang dirugikan tidak ingin melanjutkan proses hukum, aparat penegak hukum masih dapat melanjutkan penuntutan dan mengajukan kasus ke pengadilan.

Proses Penuntutan dan Pengadilan

Dalam delik aduan, setelah pengaduan diajukan, aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Jika ada bukti yang cukup untuk mendukung pengaduan, penuntutan dapat dilakukan dan kasus akan diajukan ke pengadilan. Namun, jika tidak ada bukti yang cukup, pengaduan tersebut mungkin akan ditolak.

Sementara itu, dalam delik biasa, aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk menuntut pelaku tindakan yang melanggar hukum tanpa adanya pengaduan. Mereka akan melakukan penyelidikan independen dan mengumpulkan bukti untuk mendukung kasus tersebut. Jika bukti yang cukup ditemukan, penuntutan akan dilakukan dan kasus akan diajukan ke pengadilan.

Pelaksanaan Hukuman

Perbedaan lainnya antara delik aduan dan delik biasa terletak pada pelaksanaan hukuman. Dalam delik aduan, jika terdakwa dinyatakan bersalah, hukuman biasanya lebih ringan dibandingkan dengan delik biasa. Hal ini karena asas keadilan menghormati keputusan pihak yang dirugikan untuk melanjutkan proses hukum. Dalam beberapa kasus, pelaku tindakan mungkin juga diberi kesempatan untuk berdamai dengan pihak yang dirugikan, yang dapat mengurangi hukuman yang dijatuhkan.

Namun, dalam delik biasa, hukuman yang dijatuhkan lebih berat dan lebih tegas. Penuntutan dan hukuman didasarkan pada kepentingan masyarakat umum dan perlindungan terhadap ketertiban sosial. Pihak yang dirugikan tidak memiliki kendali langsung terhadap proses penuntutan atau pengadilan, dan keputusan hukum sepenuhnya diambil oleh pengadilan berdasarkan bukti yang ada.

Kesimpulan

Secara ringkas, perbedaan antara delik aduan dan delik biasa meliputi proses pengaduan, penuntutan, dan pelaksanaan hukuman. Dalam delik aduan, penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan yang diajukan oleh pihak yang dirugikan, sementara dalam delik biasa, penuntutan dapat dilakukan berdasarkan bukti dan kepentingan masyarakat umum. Hukuman dalam delik aduan cenderung lebih ringan dan dapat dipengaruhi oleh keputusan pihak yang dirugikan, sementara dalam delik biasa, hukuman yang dijatuhkan lebih berat dan berdasarkan kepentingan umum. Memahami perbedaan ini penting untuk memahami bagaimana hukum pidana diterapkan dan bagaimana proses hukum berlangsung dalam sistem peradilan.